Rilis! Klik Link Download SKB 3 Menteri Terbaru, Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, melanjutkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan cuti bersama 18 Agustus 2025 diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ditandatangani.
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB 3 Menteri terbaru ini melalui tautan yang tersedia di situs web resmi pemerintah.
SKB 3 Menteri Libur Cuti Bersama 18 Agustus
SKB tiga menteri ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dengan masing-masing Nomor 933 tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Dokumen terbaru ini merupakan perubahan resmi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa SKB terkait libur tambahan ini rampung, pada Selasa (5/8/2025), dan dokumen SKB terbaru direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, juga telah mengonfirmasi rencana penambahan hari libur ini sebagai bentuk penghargaan atas kemerdekaan, dengan menyatakan bahwa 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai hadiah bagi masyarakat.
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Link Download SKB 3 Menteri Terbaru
Masyarakat yang ingin mengunduh SKB 3 Menteri versi revisi dalam format PDF dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, dan Indonesia.go.id.
Link unduhan resmi juga tersedia melalui laman Kemenko PMK.
Klik link download SKB 3 Menteri terbaru
Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur panjang (long weekend) pada 16–18 Agustus 2025 (Sabtu–Senin).
Momen ini dapat dimanfaatkan untuk liburan, mudik lokal, atau kegiatan komunitas.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan kegiatan yang positif dan bermakna, seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga aktivitas kebudayaan dan edukasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








