Wamensesneg: Abolisi dan Amnesti Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Jaga Persatuan Bangsa

AKURAT.CO DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi terhadap Thomas Lembong. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
"Mengenai kebijakan abolisi dan amnesti, saya kira kemarin teman-teman sudah lengkap informasinya dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan juga dari pimpinan DPR, sehingga saya menganggap sudah cukup penjelasannya," kata Juri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Abolisi dan Amnesti Bukan Intervensi Hukum, Presiden Hargai Proses Peradilan
Dia menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional Presiden, yang kali ini diberikan dalam semangat peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk kebijakan lain yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.
Terkait makna kebijakan tersebut dalam konteks kebangsaan, Juri menekankan bahwa Presiden Prabowo mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa.
"Kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden Pak Prabowo dalam memegang pemerintahan ini adalah bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting," jelasnya.
Menurutnya, setiap kebijakan politik yang dipilih Presiden Prabowo, termasuk pemberian abolisi dan amnesti, dilandasi oleh satu semangat: mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.
"Kebijakan apa pun, termasuk pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik
DPR RI sebelumnya menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







