Ketua MPR Soroti Pulau Terluar Dijual Online: Harus Segera Ditindak!

AKURAT.CO Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyesalkan adanya sejumlah pulau kecil di wilayah Indonesia yang ditawarkan di situs properti luar negeri.
Ia menilai, praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan negara, terutama karena pulau-pulau itu berada di wilayah strategis dan perbatasan.
“Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Pulau-pulau terluar itu adalah pagar bagi wilayah perbatasan NKRI,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).
Muzani mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera bertindak agar pulau-pulau strategis tersebut tidak jatuh ke tangan asing, terutama yang menggunakan nama warga lokal sebagai perantara kepemilikan.
“Jangan sampai pulau-pulau itu dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kadang atas nama orang Indonesia, tapi pemilik sesungguhnya bukan. Ini harus dicegah sejak dini sebelum situasinya makin rumit,” tegasnya.
Muzani menilai pemerintah tidak boleh lengah terhadap upaya kepemilikan ilegal aset negara, termasuk dengan dalih investasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penguasaan pulau-pulau kecil, terutama yang berada di wilayah perbatasan.
“Batas wilayah kita sudah jelas. Tapi pengawasan terhadap kepemilikan perlu ditingkatkan, jangan sampai terjadi kebocoran,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab pengawasan berada di tangan Mendagri dan Menteri ATR/BPN. “Ya, Mendagri dan Agraria harus bertindak cepat. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” kata Muzani.
Baca Juga: Gibran Ziarah ke Makam Bung Karno Tak Hanya Agenda Formal, Tapi Bukti Penghormatan
Sebelumnya, beredar temuan sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan di situs properti asing.
Iklan tersebut tidak mencantumkan harga secara terbuka, hanya menyediakan harga "by request", yang menimbulkan kecurigaan publik soal legalitas kepemilikannya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs penjual.
“Kita sudah kirim surat kepada Komdigi agar memberikan peringatan kepada pengelola situs tersebut, karena ini salah dan melanggar hukum,” tegas Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, Senin (23/6/2025).
KKP juga meminta agar kementerian terkait segera berkoordinasi untuk memastikan pulau-pulau terluar tidak dijadikan objek transaksi ilegal yang bisa mengancam kedaulatan bangsa.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pulau-pulau kecil dan terluar sebagai bagian dari wilayah strategis nasional yang tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing.
Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2025: Benfica Kalahkan Bayern Munchen, Chelsea ke 16 Besar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







