Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang, Bisa Ancam Ekosistem Terumbu Karang

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI, angkat bicara terkait aktivitas pertambangan nikel yang berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, khususnya Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan keberadaan tambang di wilayah yang dikenal dengan kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut ini, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali," tegas Chusnunia di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Dia juga menyoroti potensi ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh jalur logistik tambang. Terutama, aktivitas perlintasan dari lokasi pertambangan ke fasilitas pengolahan (smelter) yang kerap melintasi atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif.
Baca Juga: Tak Hanya Izin Dicabut, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Ditutup Permanen
Dampaknya bisa langsung dirasakan oleh ekosistem laut, termasuk rusaknya terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata dan pusat biodiversitas laut dunia.
"Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang," jelas dia.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.
Dia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.
"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH







