KJP Mei 2025 Cair! Cek Status Penerima dan Besaran Nominal untuk SD, SMP, dan SMA/SMK di Sini

AKURAT.CO Penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 untuk bulan Maret telah mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2025.
Sebanyak 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan bantuan KJP Plus.
Proses pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap sampai tanggal 10 Mei 2025 dengan dana yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa penerima.
Besaran Nominal Dana KJP Mei 2025 per Jenjang Pendidikan
Dana KJP Plus Mei 2025 diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima.
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal Per Bulan | Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta | Jumlah Penerima |
|---|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 341.879 peserta didik |
| SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 189.437 peserta didik |
| SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 62.295 peserta didik |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 111.315 peserta didik |
| PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) | Rp300.000 | - | 2.696 peserta didik |
Dana personal ini merupakan bantuan untuk kebutuhan pendidikan siswa, sedangkan tambahan SPP khusus untuk siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Cara Cek Status Penerima KJP Mei 2025 dengan Mudah
Penerima dana KJP dapat melakukan pengecekan status pencairan secara online maupun offline dengan langkah berikut.
1. Melalui Website Resmi
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP", kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
Klik "Cek" untuk melihat apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah login, pilih menu KJP Plus dan masukkan data yang diperlukan untuk melihat status penerimaan.
3. Melalui SMS
Kirim pesan dengan format KJP(spasi)NIK ke nomor 1708, contoh: KJP 1234567890123456. Balasan akan memberitahukan status penerimaan KJP Plus.
4. Cari Informasi di Sekolah atau Kelurahan
Jika mengalami kesulitan akses online, penerima bisa mendatangi sekolah atau kantor kelurahan setempat untuk mengecek status dana KJP.
Pastikan data terdaftar dan mendaftar rekening Bank DKI untuk pencairan dana.
Dana KJP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan pengelolaan transparan agar dapat membantu siswa dalam menempuh pendidikan dengan lebih lancar dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









