Komisi IX DPR Dukung Revisi Aturan Kerja: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan dukungannya terhadap revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menilai aturan tersebut menciptakan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi buruh.
"Ketidakjelasan antara hak dan kewajiban dalam PP itu mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Akibatnya, para buruh hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan PHK sewaktu-waktu," ujar Edy, Jumat (2/5/2025).
Edy menegaskan, buruh bukan sekadar roda penggerak ekonomi, melainkan manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan manusiawi, dan perlindungan sosial.
Ia juga mengkritisi praktik outsourcing yang kini justru sering menjadi alat ketidakadilan.
"Outsourcing yang awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini melemahkan perlindungan sosial dan menekan upah pekerja. Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja," tegas Edy.
Baca Juga: Volkswagen Indonesia Hidupkan Semangat 'New Buzz In Life’ Lewat Lagu Bahagia di Ujung Jalan
Menghadapi ancaman meningkatnya angka PHK akibat perlambatan ekonomi, Edy mendorong pembentukan Satgas PHK untuk memberikan bantuan kepada korban dan melakukan langkah preventif.
"Banyak perusahaan padat karya tengah mengalami masa sulit. Pemerintah harus turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya buruh yang terdampak, tapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada roda ekonomi tersebut," jelasnya.
Edy juga mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Kementerian Tenaga Kerja harus kooperatif. Perbaikan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh," katanya.
Tak hanya itu, Edy juga menyatakan dukungannya terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mengingat besarnya kontribusi pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan, terhadap ekonomi rumah tangga kelas menengah dan atas.
"Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU ini," tegas Edy.
Dalam semangat keadilan sosial, Edy mendesak perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Apple Tidak Benar-Benar Minta Pengguna iPhone Hapus Chrome, Ini Faktanya
"Negara harus hadir bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk melindungi rakyat dari ketimpangan dan ketidakadilan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









