KLH Perkuat Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pentingnya program pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir sebagai bagian dari strategi nasional menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Program ini dirancang untuk mengoptimalkan penanganan sampah mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir, dengan target ambisius mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen dan meningkatkan penanganan sampah hingga 70 persen pada tahun 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan, transformasi sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya.
"Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat dari 'sampah sebagai beban' menjadi 'sampah sebagai sumber daya ekonomi' melalui berbagai program edukasi dan kebijakan," ujar Hanif, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: CEO Masculin Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pondok Gede Permai
Upaya pengelolaan sampah di hulu mencakup:
- Edukasi Masyarakat: Kampanye komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
- Pemilahan Sampah dari Sumber: Mewajibkan rumah tangga, produsen, dan pelaku usaha memilah sampah sejak awal.
- Extended Producer Responsibility (EPR): Mendorong tanggung jawab produsen dalam mengelola limbah produknya, khususnya di sektor manufaktur dan ritel.
- Program "1 RW 1 Bank Sampah": Menggalakkan pembentukan bank sampah di tingkat RW secara nasional.
- Fasilitas Daur Ulang: Mengembangkan pusat daur ulang dan Bank Sampah Induk di setiap daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah.
Di sisi hilir, KLH berfokus pada penguatan infrastruktur dan regulasi agar pengolahan sampah lebih efisien dan ramah lingkungan.
Langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Optimalisasi Pengangkutan Sampah: Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah.
- Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan: Membangun fasilitas pengolahan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA): Mengubah sistem TPA terbuka menjadi sanitary landfill untuk mengurangi dampak lingkungan.
- Penegakan Hukum: Menertibkan praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
- Perbaikan Regulasi dan Pendanaan: Memperkuat kelembagaan dan mengalokasikan dana yang memadai untuk program ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128 Kurikulum Merdeka: Pilihan Ganda 'di Bawah Tirani Jepang'
KLH menargetkan program ini menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah serta mempercepat pembentukan bank sampah di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung implementasi program ini, KLH merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.
"Tanpa dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat, target ini sulit tercapai. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan," tutup Hanif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









