Prabowo dan Erdogan Perkuat Kemitraan, Sepakat Dorong Kerja Sama di 12 Sektor

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki resmi menekan kerja sama dalam sejumlah bidang, mulai dari pertahanan, kesehatan, hingga pendidikan.
Kerja sama ini disepakati dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi antara Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini saya dan Presiden Erdogan melaksanakan pertemuan High Level Strategic Council yang pertama. Ini adalah mekanisme hubungan bilateral tertinggi di antara kedua negara," kata Prabowo, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Prabowo Ajak Erdogan Segera Selesaikan Perjanjian CEPA
"Pertemuan berlangsung sangat intensif, dan produktif. Kami memiliki komitmen yang sama untuk memperkokoh kemitraan," sambungnya.
Setidaknya, ada 12 nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh menteri-menteri terkait dari kedua negara yang disaksikan langsung oleh Prabowo dan Erdogan. Kerja sama ini dilakukan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat dari kedua negara.
"Kemitraan ini adalah untuk kemakmuran rakyat kedua negara dan juga untuk bekerja demi tatanan dunia baru yang lebih baik mengarah ke perdamaian dan stabilitas dunia. Dalam pertemuan, kita membahas berbagai kerja sama yang sejalan prioritas kedua negara," ujarnya.
Adapun, 12 bidang kerja sama yang telah disepakati di antaranya:
1. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Agama RI dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki tentang kerjasama di bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan.
2. Memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turki di bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Prabowo Harap Kerja Sama Indonesia-Turki Bisa Terus Meningkat
3. Memorandum saling pengertian tentang kerjasama di bidang pendidin tinggi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki.
4. Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran.
5. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama strategis di bidang industri pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki.
6. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan.
7. Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama di bidang pertanian.
8. Surat pernyataan kehendak antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang promosi dan fasilitasi investasi.
9. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Industri dan Tekonologi Republik Turki tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri.
10. Protokol kerja sama antara Turkish radio television corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik televisi RI (LPP TVRI) di bidang televisi.
11. Nota kesepahaman antara turkish radio television corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik radio republik Indonesia (LPP RRI) di bidang keradioan.
12. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








