Bukan Arahan Prabowo, Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Sudah Digagas Sejak 2023

AKURAT.CO Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, kebijakan soal larangan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut ternyata sudah digagas sejak tahun 2023 silam di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, gagasan tersebut muncul karena adanya temuan yang menyebut bahwa ada oknum-oknum pengecer yang menyalahgunakan gas bersubsidi 3 Kg.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023, dengan hasil audit dari KPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahli saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Temui Prabowo di Istana, Menteri ESDM Laporkan Hasil Sidak Peredaran Gas LPG 3 Kg
Kendati begitu, Bahli meminta publik untuk tidak menyalahkan siapa-siapa terkait dengan kebijakan ini. Menurutnya, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penataan.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa, kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, penataan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram (Kg) per hari ini.
Dasco mengaskan, larangan pengecer untuk berjualan gas 3 Kg bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







