Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku: Jadwal dan Lokasi Wajib Tahu untuk Liburan Natal 2024

AKURAT.CO Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, dengan menghadirkan peraturan baru bagi pengendara roda empat selama liburan Natal 2024.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan setelah libur akhir pekan sebelumnya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, yang menjadi masalah serius di ibu kota.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta berlamu di 26 ruas jalan utama, yang diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kemacetan.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk pengendara yang perlu lebih teliti untuk mengetahui beberapa titik lokasi.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Pilkada, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Besok
Dikutip berbagai sumber, Selasa (24/12/2024), peraturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan kembali pekan ini dengan penyesuaian jadwal untuk merayakan libur Nasional Hari Raya Natal 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap akan diliburkan pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024).
Namun, aturan ganjil genap pekan ini di Jakarta tetap berlaku dan hanya berlangsung selama tiga hari saja, yaitu Senin (23/12/2024), Selasa (24/12/2024), dan Jumat (27/12/2024).
Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
Sementara untuk pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar Lokasi di Jakarta dalam Zona Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Aturan ganjil genap ini berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di zona tersebut, sementara kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap kendaraan.
Itulah informasi lengkap mengenai pembaruan jadwal ganjil genap Jakarta yang perlu dipatuhi oleh masyarakat agar lalu lintas tetap berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








