AKURAT.CO Komisi X DPR mengkritik kebijakan pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem cleansing atau pembersihan.
DPR menilai kebijakan tersebut kurang humanis dan terlalu sadis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg DPRD DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Mendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun, para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud Ristek sebagai mitra Komisi X untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
Baca Juga: OPM Terus Berulah, DPR Desak Pemerintah Jamin Stabilitas Keamanan di Papua
"Kemendikbud Ristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK," tuturnya.
Dede Yusuf pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik DKI Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu.
Sedangkan Kemendikbud Ristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu.
Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Tunggal yang Dialami Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen
"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar," katanya.
Oleh karenanya, Dede Yusuf meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang dipecat, termasuk pemerintah daerah dan BPK.
Ia mengingatkan bahwa sekalipun berstatus honorer, namun para guru ini juga telah mengabdi terhadap pendidikan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah," tuturnya.
"Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar, sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah," Dede Yusuf menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






