Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
Dwana Muhfaqdilla | 17 Juli 2024, 18:31 WIB

AKURAT.CO Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bebas hari ini, Rabu (17/7/2024). Sebelumnya, Panji divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, menjelaskan, Panji bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun. Oleh karena itu, Panji tak harus melakukan wajib lapor.
“Panji Gumilang bebas murni hari ini, tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana,” kata Robi saat dikonfirmasi wartawan.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Indramayu, Jawa Barat. Panji sempat mendapatkan remisi 15 hari saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Nurdin Halid Pimpin PP Pelti 2024-2028, Janjikan Turnamen Berjenjang dan Berkesinambungan
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, sempat menjatuhkan vonis satu tahun kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saat itu, Panji dinilai terbukti menistakan agama.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi, ketika membacakan amar putusan, di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Hakim menilai, perbuatan Panji melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga dirinya dijatuhi pidana satu tahun penjara.
Meski begitu, vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








