Pejabat Kemendikbud Sebut Kuliah Tak Wajib, DPR: Agak Sembrono!

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, merespons pernyataan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebut bahwa kuliah adalah kebutuhan tersier atau tidak wajib.
"Seminggu ini kita terus cari mitigasi terkait dengan sikap yang menurut saya tidak pas bahkan di mata kami agak sembrono ya," ucapnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, seorang pejabat Kemendikbud seharusnya tidak merespons soal protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara seperti itu. "Kalau posisi penjabat Kemendikbud merespons kenaikan UKT dengan cara semacam itu saya kira tidak tepat," ucapnya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Disebut Bersifat Tersier, DPR: Kian Menegaskan Orang Miskin Dilarang Kuliah
Seharusnya, Kemendikbud merespons dengan tegas dan mengayomi mahasiswa, dalam artian bagaimana caranya agar mendapat solusi yang menguntungkan mahasiswa.
"Sebagai pejabat Kemendikbud semestinya menyampaikan dengan tegas kami akan memperjuangkan teman-teman mahasiswa yang sekarang mengalami kendala untuk pembayaran UKT. Kita komunikasikkan ke berbagai pihak kira-kira begitu maunya kita, nah sampai hari ini kita belum melihat langkah yang konkret dari pihak Kemendikbud," pungkas Huda.
Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5/2024).
"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







