Akurat Logo

Cegah Perundungan di Sekolah, Komisi X Minta Kemendikbudristek Bikin Satgas

Mukodah | 4 Maret 2024, 17:55 WIB
Cegah Perundungan di Sekolah, Komisi X Minta Kemendikbudristek Bikin Satgas

 

AKURAT.CO Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dengan membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan.

"Selama ini kan regulasi menyerahkan kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum," kata Ketua Komisi X, Syaiful Huda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi X, Himmatul Aliyah. Dia mengatakan, pembentukan satgas untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya aksi perundungan di lingkup sekolah.

Menurut dia, setelah pembentukan satgas tersebut, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera.

"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujar Aliyah.

Baca Juga: VIRAL Video Perundungan Siswa SMP di Balikpapan, Korban Dijambak Hingga Dipukuli Ramai-ramai

Dia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.

Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (satgas).

TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

Baca Juga: KPAI Sesalkan Pelaku Perundungan di SMA Binus International Serpong Diminta Mengundurkan Diri

"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik," jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK