Akurat Logo

DPR Terima Surat dari Jokowi untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Rizky Dewantara | 6 Februari 2024, 15:11 WIB
DPR Terima Surat dari Jokowi untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Sikapi RUU DKJ, Jokowi Ingin Gubernur Dipilih Rakyat 

Surat tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ itu karena DPR baru menerima surat dari presiden.

Dia pun menjelaskan bahwa setiap komisi akan membahas dua undang-undang sesuai tata tertib di DPR. Setelah dua undang-undang selesai dibahas, komisi tersebut baru akan mengusulkan pembahasan undang-undang selanjutnya.

"Jadi, tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," katanya.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.