Akurat Logo

Syarat Usia Capres-cawapres Diputus Pekan Depan, Nasib Demokrasi Di Palu MK

Paskalis Rubedanto | 10 Oktober 2023, 15:42 WIB
Syarat  Usia Capres-cawapres Diputus Pekan Depan, Nasib Demokrasi Di Palu MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan pembacaan putusan perkara UU Pemilu, terkait syarat minimal usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Palu putusan MK nantinya bakal menentukan nasib demokrasi kita.

Jubir MK, Fajar Laksono telah mengonfirmasi, putusan terhadap perkara UU Pemilu yang dimohonkan banyak pemohon digelar terpisah, dimulai pada pukul 10.00 WIB, sebagaimana yang tertera pada laman MK.

"Cek di laman MK," kata Fajar, kepada Akurat.co, mengonfirmasi agenda sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Gibran Masuk Proyeksi Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK

Sebelumnya Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) Partai Demokrat Herman Khaeron membeberkan MK bakal memutus perkara UU Pemilu pada pekan depan. Materi yang diperkarakan pemohon yakni menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Banyak pihak mencurigai perkara yang diuji di MK merupakan taktik meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang usianya belum memenuhi syarat dalam UU Pemilu, untuk berkontestasi. Langkah ini dianggap buruk karena terkesan memaksakan kehendak memanfaatkan MK yang ketuanya, Anwar Usman merupakan famili Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pilpres 2024 Jadi Gelanggang Gibran, Strategi Politik Terburuk

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meminta MK konsisten menolak perkara yang bukan menjadi ranahnya. Persyaratan usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi ranah pembuat undang-undang (pemerintah-DPR).

Hendardi khawatir MK kehilangan integritasnya dengan menerima permohonan pemohon, yang diantara dari mereka terafiliasi dengan partai atau pihak-pihak tertentu. Kalau MK menjadi pemuas nafsu penguasa maka demokrasi kita bakal terancam.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata Hendardi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.