Perbedaan PNS Dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan Hingga Usia Pensiun

AKURAT.CO Pemerintah akan membuka pendaftaraan untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan PNS dan PPPK pun menjadi perhatian.
PNS dan PPPK merupakan ASN yang bekerja di pemerintahan namun memiliki beberapa perbedaan seperti status, gaji, hingga usia pensiun bekerja.
PNS sendiri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS wajib seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang dimiliki.
Sementara PPPK, adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sama seperti PNS, PPPK juga seorang WNI yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan pemerintahan.
7 Perbedaan PNS dan PPPK
Selain hal di atas, berikut beberapa perbedaan PNKS dan PPPK lainnya yang penting diketahui sebelum mendaftar sebagai ASN.
1. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK pertama yakni dalam urusan gaji dan tunjangan. Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Pepres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Batas usia melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf A PP Nomor 49 Tahun 2018, usia pelamar yakni 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.
3. Tahapan seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK juga terdapat di tahapan seleksinya. Seleksi PNS harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Kedudukan hukum
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam kedudukan hukum. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan sedangkan PPPK memiliki ruang lingkup yang terbatas.
Jenis jabatan yang diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
5. Usia pensiun
Dalam usia pensiun, PNS memiliki batas usia di 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Selanjutnya dalam kelompok PPPK, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
6. Status kerja
Terdapat perbedaan PNS dan PPPK dalam status kerja. Jika PNS berstatus kerja sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
7. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK akan dilakukan dengan 2 cara. Pertama dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, hingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Perbedaan PNS dan PPPK dalam pemberhentian hubungan kerja yakni PNS diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan diberhentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Itulah beberapa perbedaan PNS dan PPK yang wajib diketahui sebelum melamar sebagai ASN. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




