Akurat Logo

Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor Perempuan, Ini Sebabnya

| 8 Agustus 2023, 11:32 WIB
Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor Perempuan, Ini Sebabnya

AKURAT.CO Imigrasi perketat pembuatan paspor perempuan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan, pihaknya telah memperketat pembuatan paspor untuk perempuan usia 17-45 tahun. Tindakan tersebut dilakukan mengingat perempuan rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

la juga menuturkan kaum perempuan rentan mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri, berbeda dengan kaum laki-laki yang punya kemampuan untuk lepas dari penyiksaan.

"Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor imigrasi untuk menolak permintaan paspornya," kata Silmy.

Imigrasi Juga Cegah Kaum Rentan Pergi ke Beberapa Negara

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (8/8/2023), tak hanya perketat pembuatan paspor perempuan, imigrasi juga mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke Kamboja, Malaysia, Myanmar dan beberapa negara Timur Tengah.

"Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar, terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kami pastikan tolak, profiling secara ketat dan tolak," jelas Silmy.

Permasalahan Pekerja Migran di Indonesia

  • Depresi dan sakit jiwa
  • Penipuan peluang kerja
  • Gaji tidak dibayar
  • Perdagangan orang
  • Tindak kekerasan dari majikan
  • Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja
  • Pekerja migran Indonesia gagal berangkat

Sebab Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor Perempuan

Penyebab imigrasi perketat pembuatan paspor perempuan dikarenakan banyaknya WNI perempuan yang menjadi korban TPPO.

Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 2.103 WNI menjadi korban TPPO dengan metode online scamming di sejumlah negara.

"Sehingga, total saat ini ada 2.103 warga negara kita yang mengalami permasalahan terkait dengan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan online scam," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.