Komnas HAM Dorong Bawaslu Jamin Hak Konstitusional Kelompok Rentan di Pemilu 2024

AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat terhadap kelompok marginal dan rentan guna memenuhi hak konstitusional di Pemilu serentak 2024.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, merinci kelompok rentan dan marginal yang harus dipenuhi hak konstitusional meliputi warga binaan di lembaga pemasyarakatan mapun rumah tahanan, lansia yang berada di panti jompo maupun panti sosial serta masyarakat adat suku terasing. Kemudian kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan dan pekerja migran.
"Khusus teman-teman Bawaslu kami harapkan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih intensif atas hak konstitusional warga negara kelompok rentan," kata Pramono dalam jumpa pers bersama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komnas HAM berharap agar Bawaslu dapat melibatkan kelompok rentan sebagai pengawas di tempat mereka. Hal itu dilakukan semata untuk
"Jadi kira-kira dalam rekrutmen panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota ke bawah terutama, kecamatan, desa kelurahan melibatkan kelompok-kelompok tadi," ujarnya.
"Misalnya panwaslu di suku terasing melibatkan suku terasing, Masyarakat adat sendiri," lanjut dia menambahkan.
Selain meminta Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap kelompok rentan, Komnas HAM juga menekankan soal penegakan hukum kampanye yang bernuansa fitnah, hoaks serta ujaran kebencian.
Pihaknya berharap agar penegakan hukum yang bernuansa hoaks, ujaran kebencian dan fitnah tidak memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.
"Katakanlah hanya dikenakan kepada pendukung paslon, kandidat, partai tertentu dan memberi keleluasaan kepada pihak lain," ucap Pramono.
Kita berharap kampanye pemilu kita memang damai, dalam arti, bagaimana hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang tapi jangan sampai menjadi pintu masuk kesewenangan sehingga menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



