AKURAT.CO, Asuransi kesehatan merupakan hal penting agar mampu mempermudah tunjangan keamanan dan keselamatan hidup di masa depan. Selain berguna sebagai tunjangan keselamatan hidup, asuransi dapat menjadi investasi masa depan untuk mengantisipasi risiko kesehatan yang sewaktu-waktu muncul. Untuk itu, ketahui cara membuat asuransi kesehatan swasta berikut ini.
Dikutip dari beberapa sumber pada Rabu (19/7/2023), inilah cara membuat asuransi kesehatan swasta.
Cara membuat asuransi kesehatan swasta secara online
- Menyiapkan berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, NPWP dan ketentuan yang diberikan perusahaan asuransi.
- Kemudian, masuk ke alamat situs perusahaan asuransi yang telah dipilih.
- Isi formulir yang diberikan secara online dan lengkap.
- Pilih biaya premi per bulannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
- Simpan data yang telah diisi.
- Tunggu konfirmasi berupa balasan notifikasi.
- Dapatkan nomor registrasi di email.
- Cetak lembar virtual account yang telah dikirimkan lewat email.
- Kemudian, lakukan pembayaran di bank ke pihak perusahaan asuransi.
- Tunggu konfirmasi atau telepon dari perusahaan asuransi.
Cara membuat asuransi kesehatan swasta secara offline
Selain caranya yang mudah, melalui online. Kamu juga bisa membuat asuransi kesehatan swasta secara offline. Untuk itu, ketahui caranya berikut ini:
- Konfirmasi perusahaan asuransi yang dituju dengan menghubunginya terlebih dulu.
- Siapkan dokumen umum seperti KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Kunjungi kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
- Lakukan wawancara singkat mengenai data diri kamu dengan petugas.
- Agen akan memberikan ilustrasi jaminan dan pembiayaan.
- Simak detail hak dan kewajiban kamu sesuai premi yang disepakati.
- Isi dan tanda tangan dokumen data diri yang diajukan.
- Konfirmasi dengan berikan dokumen tersebut ke kantor pusat.
Itulah cara membuat asuransi kesehatan swasta secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah





