Akurat

BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya Yang Masih Beredar, Berikut Daftarnya

| 3 Juli 2023, 14:24 WIB
BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya Yang Masih Beredar, Berikut Daftarnya

AKURAT.CO  Sepanjang tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1541 kasus produk kosmetik berbahaya dan ilegal di seluruh Indonesia.

BPOM telah merilis daftar 13 produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di Indonesia melalui akun Instagram resminya @bpom_ri pada Sabtu (1/7/2023). 

Dari 13 kosmetik ilegal tersebut, salah satu hal yang harus diwaspadai adalah kandungan berbahaya dari bahan tak lazim tentunya tidak baik bagi tubuh.

Adapun bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut adalah merkuri, timbal serta bahan lainnya. Bahan merkuri merupakan jenis logam berat yang sangat dilarang dalam campuran kosmetik atau skincare karena dapat memicu resiko kanker kulit.

“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” tulis BPOM pada caption Instagram, dikutip Senin (3/7/2023).

Daftar Produk Kosmetik Berbahaya dan Ilegal 

  1. Temulawak New & Day Night 
  2. CAC Glow 
  3. Natural 99 
  4. HN (krim siang dan malam) 
  5. SP Special UV Whitening 
  6. Dr Original Pemutih 
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30 
  8. Diamond Cream 
  9. Herbal Plus New Day & Night 
  10. Ling Zhi Day & Night 
  11. Sj Sin Jung 
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Selain itu, BPOM menghimbau untuk bersama-sama menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Utamakan membeli kosmetik di toko yang resmi dan sudah berijin resmi dari BPOM pada kemasannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.