Akurat

Berpengalaman Di Wadas, Moeldoko Akan Kawal Ganti Rugi Lahan Untuk IKN

| 11 April 2023, 11:35 WIB
Berpengalaman Di Wadas, Moeldoko Akan Kawal Ganti Rugi Lahan Untuk IKN

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diselesaikan, terutama terkait pembayaran ganti rugi yang sudah disepakati.

Moeldoko menyampaikan hal ini saat bertemu Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin.

"Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini," tegas Moeldoko.

Menurutnya, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Kantor Staf Presiden, sambung dia, akan mengawal penuh penyelesaian pengadaan tanah di IKN, termasuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi dan memastikan masyarakat terdampak benar-benar menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.

"Kita (KSP) punya pengalaman di Wadas. Begitu KSP turun dan dorong, pembayaran ganti rugi di sana langsung jalan dan tuntas. Kita ingin di IKN juga bisa berjalan cepat. Dalam waktu dekat KSP akan undang kementerian teknis dan lembaga terkait," ujarnya.

Sementara itu,  Alimuddin menyampaikan permintaan masyarakat adat di IKN agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi.

Sebab saat ini, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.

"Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare," ucap Alimuddin.

Pada kesempatan itu, Alimuddin juga menekankan pentingnya pemerintah mewujudkan keseimbangan pendidikan di IKN, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah.

Sebagai informasi, pertemuan ini guna menindaklanjuti kunjungan kerja Moeldoko di Kalimantan Timur, 10 Februari 2023. Saat itu, Moeldoko menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat adat terkait persoalan pembebasan tanah di kawasan kampung adat sekitar IKN.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.