Pilih Kotak Suara Bahan Karton Dupleks, KPU Sedih Lihat Aset BMN Di Pasar Loak

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan bahan karton dupleks untuk kotak suara pada Pemilu 2024.
Penggunaan kotak suara berbahan dasar karton anti air ini sebelumnya sempat terpakai dan teruji pada gelaran Pemilu 2019.
"Ini yang sering menjadi perbincangan di publik, mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hasyim, salah satu pertimbangan KPU menggunakan kotak suara berbahan dupleks mengingat statusnya Barang Milik Negara (BMN).
Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, KPU harus menyiapkan anggaran yang memadai tiap tahun untuk menyimpan kotak-kotak suara berbahan aluminium. Mirisnya lagi, beber Hasyim, jika kotak-kotak suara dengan stiker aset BMN itu ditemukan di pasar loak.
"Mau diambil juga bukan punya kita. Kotak aluminium ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar. Maka itu kita ganti dengan kotak dupleks. Karton dupleks ini tahan air sejak Pemilu 2019 karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara atau BUMN tapi barang habis pakai," jelas dia. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





