Pakar Komunikasi Tidak Setuju Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

AKURAT.CO, Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Henry Subiakto tidak setuju dengan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurusnya, Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi terhadap santrinya.
"Saya juga tidak setuju jika pencabutan izin itu permanen, lembaga tidak bersalah, murid-murid pesantren & keluarga pesantren juga tidak bersalah," kata Henry dikutip AKURAT.CO dari akun Twitter pribadinya @henrysubiakto, Sabtu (9/7/2022).
Mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu mengatakan, seharusnya Mas Bechi dan pihak yang menghalangi proses hukum yang dimintai pertanggungjawaban. Bukan malah mengorbankan santriwati dan keberlangsungan pendidikan.
Dalam kicauan yang sama, Henry mengutip istilah 'Geen Straf Zonder Schuld' atau asas yang menyatakan bahwa tiada suatu pidana tanpa adanya kesalahan. Asas ini bermula dari dibedakannya aturan antara pelanggaran dengan kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang merupakan turunan dari aturan di Belanda
"Yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum itu hanya mereka yang melakukan tindakan pidana. Orang yang tak salah jangan dikorbankan. Geen straf zonder schuld, " tukas dia.
Sebagai informasi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujar dia.
Sy juga tdk setuju jika pencabutan izin itu permanen, lembaga tdk bersalah, murid2 pesantren & keluarga pesantren jg tdk bersalah. Yg hrs dimintai pertanggung jawaban hukum itu hny mrk yg melakukan tindakan pidana. Orang yg tak salah jangan dikorbankan. Geen straf zonder schuld. https://t.co/cYmzpuMuU9
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) July 9, 2022
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional



