Divonis 4 Tahun Penjara! Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Ilegal Akses Libatkan Adam Deni

AKURAT.CO Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara. Adam Deni menjadi terdakwa terkait kasus unggahan dokumen Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Selain Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga mendapatkan vonis sama.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta terbaru kasus yang melibatkan Adam Deni.
1. Terbukti bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Adam Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Ia terbukti telah mengunggah dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia sehingga bisa diakses oleh publik. Adam Deni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun bersama dengan Ni Made.
2. Denda Rp1 miliar
Adam Deni dan Ni Made, seorang karyawan swasta yang menjalankan bisnis spare part sepeda, tidak hanya akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Namun, hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp1 miliar kepada keduanya, baik Adam Deni dan Ni Made. Jika nilai denda ini tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
3. Sebelumnya dituntut 8 tahun
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made mendapatkan tuntutan yang lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum. Dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni, Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made berupa kurungan penjara selama 8 tahun. Namun akhirnya, Hakim memotong tuntutan tersebut menjadi 4 tahun.
4. Lima hal yang meringankan hukuman Adam Deni
Dalam sidang di PN Jakut tersebut, hakim menyatakan bahwa setidaknya ada lima alasan utama yang membuat hukuman Adam Deni lebih ringan. Pertama, terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. Kedua, Adam Deni dinilai telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, Adam Deni juga belum pernah mendapatkan hukuman apa pun. Keempat, Adam Deni merupakan tulang punggung keluarga. Terakhir, terdakwa dan saksi korban juga telah saling memaafkan.
5. Ajukan banding
Vonis hukuman Adam Deni tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (28/6) lalu. Setelah vonis diputuskan, Adam Deni langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hingga akhirnya, Adam Deni memutuskan untuk melakukan banding. Keputusan ini juga diambil oleh Ni made. Dengan begitu, vonis hukuman 4 tahun dan denda Rp1 miliar tersebut belum inkrah.
Adam Deni terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah




