Sidang Uji Materi UU Ciptaker, Saldi Isra: Jelaskan Relevansi KSPI dengan UU yang Digugat

AKURAT.CO, Sidang perdana gugatan uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) mulai berlangsung pada Rabu siang (24/11/2020).
Pada sidang pendahuluan itu, anggota hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta para pemohon menjelaskan hubungan antara kegiatan-kegiatan organisasi buruh seperti KSPI selalu pemohon dengan norma UU yang diujikan.
"Yang perlu dijelaskan juga relevansi kegiatan-kegiatan organisasi dengan norma UU yang diujikan konstitusionalitasnya. Misalnya KSPI didirikan untuk begini, begini, begini dan segala macamnya," katanya pada sesi nasihat majelis hakim kepada para pemohon.
"Salah satunya mungkin memperjuangkan nasib buruh termasuk memperjuangkan sampai ke wilayah hukum. Itu harus secara eksplisit dijelaskan dari perumusan legal standing dari permohonan pemohon ini," imbuhnya.
Nantinya, kata dia, mejlis hakim akan memeriksa satu per satu. Termasuk memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan pemohon. Dengan begitu, majelis hakim akan membenarkan bahwa pemohon mewakili organisasinya dan berhak mengajukan gugatan.
"Itu baru dikatakan memiliki legal standing. Itu tolong diperhatikan," katanya.
Justru, kata dia, gugatan uji materil itu jauh lebih mudah dimohonkan oleh perorangan, bukan organisasi. Sebab, bila pemohonnya perorangan, pemohon hanya akan menguraikan atau menerangkan dirinya lalu kaitannya dengan UU Ciptaker.
"Kalau perseorangan itu jauh lebih sederhana. Itu hanya menguraikan, menerangkan dirinya lalu apa kaitannya dengan UU ini, kerugian konstitusional apa yang dialami. Nah itu sudah cukup dengan bukti-bukti. Bukti KTP kah. Atau kalau bukti buruh dia bekerja dimana. Itu sudah cukup untuk menjelaskan legal standing untuk para pemohon," ujarnya.
Dia menambahkan, sebagian besar pemohon gugatan uji materi UU Ciptaker merupakan pemohon organisasi berbadan hukum, pemohon harus ekstra hati-hati menjelaskan soal yang terkait dengan kedudukan hukum para pemohon.
"Misalnya harus dilihat betul siapa sih sebetulnya yang bisa merepresentasikan badan hukum itu. Itu harus jelas. Lalu siapa yang diberi kewenangan oleh AD ART nya untuk bertindak di dalam maupun diluar pengadilan.Nah itu harus disebutkan secara jelas," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, para penggugat UU Ciptaker adalah serikat biruh. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal. Ada 12 point inti gugatan yang mereka layangkan ke MK itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





