Akurat Logo

Viral Potret PNS Pakai Baju Korpri Gaya Gamis, Ini Aturan Seragam yang Benar

| 15 Juli 2020, 19:25 WIB
Viral Potret PNS Pakai Baju Korpri Gaya Gamis, Ini Aturan Seragam yang Benar

AKURAT.CO, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang banyak didamba masyarakat Indonesia. Gaji dan tunjangan yang layak dan berlangsung hingga akhir hayat adalah salah satu daya tarik terbesar.

Meski begitu, menjadi seorang PNS tidaklah mudah. Masuknya harus bersaing dengan jutaan orang, dan apabila diterima akan melekat banyak sekali aturan yang wajib hukumnya dipatuhi termasuk soal seragam atau pakaian dinas.

Belakangan, viral di media sosial seorang pria yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ukuran dan model mirip baju gamis.

Lalu, dengan model baju Korpri yang mirip baju gamis tersebut, apakah yang dikenakan pria tersebut menyalahi aturan? Jika dilihat dari aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN - PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang dikenakan pria tersebut bisa jadi menyalahi aturan.

Dalam arahan berupa gambar yang diterbitkan Kemendagri, seragam Korpri bagi PNS pria punya model baju yang sama dengan pakaian dinas lainnya. Berlengan panjang dan panjangnya hanya sampai sekitaran bawah pinggang.

Meski begitu, tidak ada penjelasan apakah diperbolehkan menjahit pakaian seragam Korpri hingga lutut seperti yang dipakai oleh PNS yang viral tersebut.

Pakaian seragam Korpri sendiri dipakai pada waktu-waktu tertentu. Menurut aturan Kemendagri, seragam khas berwarna biru itu wajib dipakai di momen-momen berikut ini:

1. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia

2. Tanggal 17 setiap bulan

3. Upacara hari besar nasional

4. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna birutua. Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.