Akurat

Tak Hanya Kalender Masehi, Kalender Hijriah Juga Mengenal Tahun Kabisat

| 1 Maret 2020, 16:30 WIB
Tak Hanya Kalender Masehi, Kalender Hijriah Juga Mengenal Tahun Kabisat

AKURAT.CO, Tahun 2020 Masehi merupakan tahun kabisat, ditandai dengan bulan Februari yang berjumlah 29 hari. Tahun kabisat ini hanya ada dalam empat tahun sekali dalam kalender Masehi. Lalu bagaimana dengan kalender Hijriah, apakah dalam penanggalan Hijriah juga terdapat tahun kabisat? Berikut penjelasannya.

Tahun kabisat (leap year) terjadi karena ada penambahan satu hari pada tahun tersebut. Penambahan satu hari ini dilakukan karena satu tahun tidak persis berjumlah total 365 hari, karena ternyata jumlah hari dalam satu tahun adalah 365 hari 5 jam 48 menit 45,1814 detik. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya jumlah hari dalam 4 tahun hampir sebanyak 1 hari. Untuk itu setiap 4 tahun sekali ditambahkan 1 hari yaitu tanggal 29 Februari.

Awal mula ditetapkannya tahun kabisat adalah pada tahun 45 SM, ketika kaisar Romawi bernama Julius Caesar menetapkan kalender Julian yang merujuk pada perhitungan astronom asal Alexandria, bernama Sosigenes. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka bulan Februari ditambahkan 1 hari. Pada awalnya bulan Februari memiliki hari berjumlah 30 hari pada tahun kabisat dan 29 hari pada tahun biasa.

Kemudian, pada masa pemerintahan Augustus Caesar perhitungan seperti ini diubah. Jumlah hari di bulan Februari dikurangi 1 dan dialihkan ke bulan Desember. Pada saat itu bulan Desember berjumlah 30 hari, maka setelah diubah jumlah hari di bulan Desember menjadi 31 hari dan 28 hari untuk bulan Februari pada tahun biasa. Itulah yang membuat jumlah hari pada bulan Februari yang sebelumnya 30 hari di tahun kabisat menjadi 29 hari.

Sedangkan pada kalender Hijriah dihitung berdasarkan periode bulan mengelilingi bumi (periode revolusi bulan). Waktu yang dibutuhkan bulan untuk mengelilingi bumi dalam satu kali putaran adalah 29 hari 44 menit 3 detik.

Jumlah hari pada tahun Hijriah adalah 29 atau 30 hari perbulan dengan berselang-seling. Maka dalam 1 tahunnya akan menyisakan waktu 12 X 44 menit 3 detik yang berjumlah 8 jam 48 menit 36 detik. Dalam 30 tahun waktu 8 jam 48 menit 36 detik itu terkumpul menjadi 11 hari. 11 hari ini akan ditambahkan pada tahun-tahun pada periode selama 30 tahun.

Setiap 30 tahun akan terdapat 11 tahun kabisat dalam kalender Hijriah, yaitu tahun-tahun yang bulan Dzulhijjahnya berjumlah 30 hari.

Rumus menghitung tahun kabisat ini adalah angka tahun dibagi 30 akan menghasilkan angka sisa berikut: 2,5,8,10,13,16,18,21,24,26,29.

Contoh: tahun 1409 Hijriah dibagi 30 menghasilkan 46 dengan angka sisa 29, maka tahun 1409 Hijriah merupakan tahun kabisat.

Itu dia perhitungan tahun kabisat dalam kalender Hijriah. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.