Perkuat Pesisir Utara Jawa Hadapi Tantangan Iklim, PGN Grup Tanam Lebih dari 269.000 Mangrove

AKURAT.CO PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan grup, Subholding Gas Pertamina, telah menanam lebih dari 269.000 bibit mangrove sejak tahun 2024.
Penanaman mangrove dilakukan di sejumlah wilayah pesisir Pantai Utara Jawa, meliputi Semarang, Kendal, Batang, Indramayu, Gresik, dan Bekasi . Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem sekaligus meningkatkan ketahanan kawasan pesisir dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Penguatan ketahanan kawasan pesisir menjadi bagian dari upaya PGN grup merespons tantangan perubahan lingkungan. Penanaman mangrove dilakukan untuk menjaga fungsi ekologis pesisir sekaligus mendukung kemampuan kawasan dan masyarakat dalam menghadapi perubahan lingkungan.
Baca Juga: BTN Dukung Kawasan Urban Berkelanjutan dengan Penanaman 10.000 Mangrove di Kuta Bali
Pendekatan serupa juga diterapkan melalui inovasi di sektor pangan, salah satunya pengembangan Padi Biosalin bersama BRIN dan pemerintah daerah yang saat ini telah mencapai luasan 550 Hektare dari awal dimulai program di luasan 5 hektare pada akhir 2024. Dari lahan tidak produktif menjadi lahan yang berhasil memanen 5 - 7 Ton gabah kering per hektare per masa tanam.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Pujiharini, mengatakan penanaman mangrove berperan dalam rehabilitasi ekosistem sekaligus memperkuat ketahanan kawasan pesisir menghadapi perubahan iklim.
“Kawasan pesisir memiliki tantangan yang semakin besar akibat perubahan lingkungan dan perubahan iklim. Upaya tersebut (penanaman mangrove) perlu dilakukan secara berkelanjutan dan disinergikan dengan pengelolaan kawasan Hulu sampai Hilir khususnya di Daerah Aliran Sungai agar manfaat ekologis mangrove dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto, menyebut pengelolaan dan pemulihan lingkungan pesisir membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga riset, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar penanaman mangrove dapat terintegrasi dengan pengelolaan kawasan pesisir di tingkat daerah.
Pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Perlu kolaborasi dengan berbagai pihak agar kawasan pesisir tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Sosialisasi dan pelibatan masyarakat pesisir juga pemahaman akan pentingnya tembok alami abrasi laut, adalah mitigasi awal agar mereka disadarkan akan bahaya hilangnya lahan mata pencaharian ke depan, jika penanaman mangrove tidak dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, Division Head CSR PGN, Krisdyan Widagdo Adhi, mengatakan Tanam Pantau dikembangkan dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penanaman mangrove, tetapi juga menghubungkan aspek lingkungan dengan ketahanan pangan, mitigasi bencana, teknologi tepat guna, dan pemberdayaan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









