PPKM Level 2, Ingat! Begini Aturan Terbaru Ngantor Sampai Makan di Warteg

AKURAT.CO, Wilayah Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 2. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.
Di dalam intruksi tersebut juga mengatur mengenai operasional kegiatan perkantoran sampai pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 2.
Kegiatan perkantoran dibatasi maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM level 2. Hal tersebut tercantum dibagian kelima dalam instruksi Menteri.
“ Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi intruksi ‘b’.
Untuk kegiatan sektor esensial juga dirincikan pada huruf c, a) meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
Kemudian d) perhotelan non penanganan karantina, dan e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Adapun untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) staf.
Sementara, untuk huruf d:
(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan Kesehatan
(2) kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen)
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
Sedangkan untuk huruf e:
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik
(2) 50 persen (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
(3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan
(4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang
(5) makan karyawan tidak bersamaan.
Sementara itu, untuk kapasitas mall selama PPKM level 2 juga dibatasi maksimal 75 persen dengan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“ Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00,” bunyi huruf g.
Untuk ketentuan kunjangan ke mall yaitu anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“ Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk,” bunyi huruf g.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian hanya penghujung dan pegawai dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk ke dalam mall, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan Kesehatan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




