Akurat Logo

Jangkau Pasar dan Konsumen Lebih Luas , Antam Kini Jual Emas Lewat Marketplace

Ainur Rahman | 28 Februari 2022, 15:00 WIB
Jangkau Pasar dan Konsumen Lebih Luas ,  Antam Kini Jual Emas Lewat Marketplace

AKURAT.CO PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi melakukan penjualan logam mulia melalui Tokopedia guna menjangkau pasar dan konsumen lebih luas.

Direktur Utama Antam, Nico Kanter mengatakan masuknya perusahaan di marketplace merupakan strategi untuk memenuhi permintaan konsumen dan adaptasi pasar di masa pandemi.

Hal itu juga sekaligus memperkuat penjualan produk emas Antam di pasar domestik yang selama ini dilakukan melalui jaringan 15 Butik Emas Logam Mulia yang ada di 11 kota besar di Indonesia serta website www.logammulia.com

"Perusahaan resmi melakukan penjualan logam mulia melalui Tokopedia pada 24 Februari 2022 melalui akun Butik Emas ANTAM Official," ucap Nico.

Akun Antam di Tokopedia ini akan mempermudah akses seluruh masyarakat di Indonesia untuk membeli produk logam mulia Antam secara langsung, dengan jaminan keamanan dan keaslian produk.

"Sebab akun Butik Emas di Tokopedia ini dikelola PT Emas Antam Indonesia (EAI), anak perusahaan ANTAM yang juga merupakan distributor resmi produk logam mulia Antam. Untuk menarik minat masyarakat melakukan investasi," kata Nico.

Tak hanya itu, lanjutnya, butik Emas Antam Offical juga akan menggelar promo selama periode 24 Februari hingga 28 Maret 2022.

Cara bertransaksi produk emas di Tokopedia cukup mudah. Pelanggan dapat memilih produk yang ingin dibeli, masukan keranjang lalu check out produk untuk melanjutkan ke proses pembayaran dan pengiriman.

Nantinya, pelanggan harus mengirimkan NIK dan nama sesuai KTP sebagai syarat pembelian untuk kelengkapan verifikasi data dan kebutuhan pelaporan pajak atas pembelian produk logam mulia Antam.

Proses pembayaran sendiri dilakukan dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia, di mana pembayaran akan terverifikasi secara otomatis, sehingga pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi atau mengirimkan bukti pembayaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.