Rata-rata Upah Buruh Naik 3,78% Jadi Rp2,86 Juta per Februari 2021

AKURAT.CO, Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi Rp2,86 juta per bulan.
“Upah buruh mengalami peningkatan dari yang terdalam pada bulan Agustus 2020, tetapi kembali kalau kita bandingkan dengan posisi sebelumnya normal posisi bulan Februari tahun 2020 ini belum pulih sepenuhnya,” kata ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, kata Suhariyanto, tingkat pekerja penuh waktu pada Februari 2021 mengalami peningkatan menjadi 64,20 atau berjumlah 84,14 juta orang, sedangkan pada Agustus 2020 yang bekerja penuh waktu hanya berjumlah 63,85 persen.
Perbaikan juga terjadi pada penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. Pada Februari 2021 jumlahnya 8,71 persen, turun dibandingkan Agustus 2020 yang berjumlah 10,19 persen.
Sedangkan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain meningkat dari 25,96 persen menjadi 27,09 persen.
Selain itu, perbaikan karakteristik penduduk bekerja juga terjadi pada sisi pendidikan. Jumlah penduduk bekerja pendidikan SD ke bawah turun dari 38,89 persen menjadi 37,41 persen dan penduduk bekerja lulusan universitas naik dari 9,63 persen menjadi 10,18 persen.
“Ke depan tentunya kita berharap kualitas pekerjaan bisa ditingkatkan karena ini akan mempengaruhi tingkat produktivitas dan sebagainya,” ujar Suhariyanto dilansir dari Antara.
Adapun persentase pekerja formal pada Februari 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2020 yakni menjadi 40,38 persen dari 39,53 persen atau naik sebesar 0,85 persen poin, terutama pada buruh/karyawan/pegawai. Sedangkan pekerja informal turun dari 60,47 persen menjadi 59,62 persen.
Perbaikan juga terjadi pada tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) dari 67,7 persen menjadi 68,08 persen. TPAK perempuan naik 0,90 persen poin atau dari 53,15 persen menjadi 54,03 persen sedangkan TPAK laki-laki turun dari 82,41 persen menjadi 82,14 persen pada Februari 2021. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen




