Akurat Logo

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000 untuk Wilayah Jabodetabek

Ahada Ramadhana | 8 Maret 2025, 21:00 WIB
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000 untuk Wilayah Jabodetabek

AKURAT.CO Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per individu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas, Noor Achmad MA, menyatakan, selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras. Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Ia menambahkan, keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun penyesuaian ini dilakukan agar zakat fitrah dapat tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ucapnya.

Baca Juga: IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa Kenzaha Walewongko

Kiai Noor menjelaskan, umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), yang mencakup delapan golongan penerima zakat sesuai syariat Islam,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.