Polres Jakpus Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Bermodus Bantuan Usaha

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat menangkap dua pengedar uang palsu dengan modus bantuan usaha. Keduanya yang berinisial RC dan DL kini mendekam di rumah tahanan.
Kapolres Jakpus, Kombes Komarudin, mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat seorang warga Kudus, Jawa Tengah, berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
Awalnya RP hendak mencari pinjaman uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka bisnis. Dalam pencariannya itu, RP bertemu dengan NC yang telah dikenalnya untuk menanyakan soal pinjaman uang. NC mengaku memiliki kenalan orang yang sanggup meminjamkan uang. Lalu, NC memperkalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang dalam jumlah besar.
"Namun korban harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman, tapi korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," kata Komarudin saat rilis kasus di Mapolres Jakpus, Selasa (22/11/2022).
Lantaran kurang, DR dan JK hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp2 miliar. Kedua belah pihak pun kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di kawasan Cempaka Mas, Jakpus.
"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta tunai," ujar Komarudin.
Setelah pertemuan itu, RP pun pulang ke rumahnya, namun betapa terkejut dirinya setelah mendapati uang pinjaman yang jumlahnya tidak sampai Rp2 miliar. RP pun melaporkan hal itu ke Polres Jakpus karena merasa ditipu.
"Setelah kami dalami tenyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ujar Komarudin.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Tim Polres Jakpus meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp28 miliar.
"Ada sebanyak 280 ikat, satu ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp2,8 miliar," kata Komarudin.
Namun, untuk satu tersangka berinisial JK masih dalam pencarian. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil penipuan itu telah dibagi-bagi. JK mendapat jatah Rp53 juta, DR sebanyak Rp 32 juta dan NC Rp18 juta.
Menurut Komarudin, JK dan DR memiliki peran dengan menyiapkan dan menyebarkan uang palsu tersebut, sedangkan NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.
Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank pemodalan, sehingga membuat korban menjadi yakin untuk meminjam uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya




