Akurat Logo

Kenaikan Tarif Angkot Non-Jaklingko Tergantung Pengusaha Angkot

Okto Rizki Alpino | 24 Oktober 2022, 19:44 WIB
Kenaikan Tarif Angkot Non-Jaklingko Tergantung Pengusaha Angkot

AKURAT.CO  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penyesuaian kenaikan tarif angkutan kota non integrasi program Jaklingko sebagai dampak kenaikan BBM diserahkan ke pengusaha angkot. 

"Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan, dan juga dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan  rekomedasi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10/2022). 

Saat ini, tarif angkot dalam kota non integrasi telah mengalami penyesuaian sebesar 20 persen dari tarif sebelum kenaikan harga BBM. Kenaikan, kata Syafrin, tidak berlaku bagi angkot yang sudah terintegrasi dengan program Jaklingko. 

"Artinya usulan semula 5k menjadi 6k atau kenaikan 20% sudah disetujui. Untuk tarif angkutan yang masuk kedalam program Jaklingo yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan," ungkapnya. 

Tarif angkot yang terintegrasi program Jaklingko tetap mengikuti kebijakan Pemprov DKI. Nah, Pemprov telah memutuskan tidak ada kenaikan tarif angkot terintegrasi Jaklingko. 

"Artinya untuk mikrotrans yang saati ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan transjakarta Rp 3.500 tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada (terintegrasi) transjakarta," ungkapnya. 

Dia mengatakan, aturan terkait penyesuaian tarif itu sepenuhnya diserahkan kepada operator. Karenanya, dia menegaskan bahwa operator Angkot sudah bisa menerapkan penyesuaian tarif tersebut. 

"Sesuai regulasi dalam daerah, kami penetapannya itu oleh asosiasi. Artiya mereka bisa lakukan," ungkapnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri