Polisi Minta Masyarakat Laporkan Polantas Nakal, Begini Caranya

AKURAT.CO, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan polisi lalu lintas (polantas) yang bertindak nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menawarkan "damai" saat bertugas di 26 kawasan ganjil genap di Jakarta.
"Kami juga akan mensosialisasikan kembali nomor laporan polantas nakal supaya jangan sampai kemudian 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Sambodo mengatakan masyarakat bisa mengakses nomor hotline 081298911911 melalui aplikasi WhatsApp.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke nomor tersebut apabila melihat polantas nakal.
"Kami berharap dengan adanya nomor tersebut masyarakat bisa menjadi pengawas eksternal, masyarakat bisa melapor dan Polantas bisa menjadi lebih baik lagi dalam bertugas untuk melayani masyarakat. Untuk mekanisme pelaporan cukup mudah bisa disertakan bukti foto atau video yang disertakan waktu kejadian dan juga identitas yang jelas dari si pelapor," kata Jamal saat dihubungi AKURAT.CO, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, polisi resmi memperluas penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta yang semula hanya berlaku di 13 titik kini menjadi 26 kawasan.
Dari 26 kawasan tersebut, 13 kawasan diantaranya merupakan titik baru belum adanya kamera ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan untuk 12 kawasan lama akan tetap diberlakukan penindakan dengan melalui kamera ETLE.
Sementara, 14 titik baru penerapan ganjil genap lainnya akan dilakukan penindakan dengan tilang manual oleh anggota kepolisian.
"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE. Sementara untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Kebijakan ini akan berlangsung mulai 6 Juni 2022 mendatang. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja



