Akurat Logo

Evaluasi Kinerja Pemprov DKI: Sumur Resapan Disebut Hanya Menghamburkan APBD 2021

Okto Rizki Alpino | 20 April 2022, 11:00 WIB
Evaluasi Kinerja Pemprov DKI: Sumur Resapan Disebut Hanya Menghamburkan APBD 2021

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, evaluasi kinerja Pemprov DKI yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) APBD DKI tahun 2021 tuntas dilakukan masing-masing komisi di DPRD DKI.

Dari hasil evaluasi itu, program sumur resapan merupakan salah satu yang dipastikan tak lagi dianggarkan dalam APBD DKI tahun mendatang. 

"Alhamdulillah DPRD DKI siap menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) penggunaan APBD tahun anggaran 2021," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022). 

Rekomendasi DPRD DKI itu, kata dia, berisi catatan-catatan hasil pemanfaatan APBD DKI oleh masing-masing dinas di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

"Rekomendasi tersebut berisi himpunan catatan-catatan hasil evaluasi penggunaan APBD oleh SKPD mitra yang dibahas bersama lima komisi di DPRD DKI," katanya. 

Dari hasil evaluasi kinerja itu, Pras mengaku telah mengantongi gambaran umum capaian program Pemprov DKI. Ia mengungkapkan, masih banyak catatan DPRD DKI terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan yang harus dioptimalkan.

"Secara garis besar masih banyak kinerja yang perlu dioptimalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya peningkatan program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat," ujarnya. 

Salah satu yang dia kawal secara khusus adalah soal anggaran sumur resapan. Dia mengatakan, sumur resapan merupakan satu di antara program lain yang dia pastikan tak lagi mendapat porsi anggaran dalam APBD DKI mendatang.

"Karena itu, anggaran kegiatan pembangunan sumur resapan telah saya anulir sejak lama. Sebab kegiatan tersebut menjadi salah satu contoh tidak efektifnya suatu kegiatan untuk menuntaskan masalah banjir di ibu kota dan hanya menghambur-hamburkan APBD," katanya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri