Akurat Logo

Aturan Gage di Lokasi Wisata Dihapus

Endra Prakoso | 17 Februari 2022, 13:52 WIB
Aturan Gage di Lokasi Wisata Dihapus

AKURAT.CO, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan aturan ganjil genap (gage) di lokasi wisata Jakarta. Hal ini dilakukan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peniadaan aturan gage merujuk SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Meski di tempat wisata ditiadakan, namun dia menegaskan kebijakan gage yang ada pada 13 kawasan Ibu Kota masih tetap diberlakukan. Untuk diketahui, kebijakan gage sejatinya diberlakukan pada tiga tempat wisata di Jakarta. Hal ini guna mengurangi kepadatan pengunjung yang nantinya bisa mempercepat penyebaran COVID-19.

Ketiga tempat wisata di Ibu Kota yang menerapkan kebijakan gage adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan. Kebijakan gage di lokasi ini berlangsung pada hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan maaih berlaku," katanya lagi.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.