Polisi Halau 500 Peserta Reuni 212 yang Nekat Masuki Kawasan Patung Kuda

AKURAT.CO Personel gabungan TNI-Polri menghalangi massa yang datang untuk melakukan aksi Reuni 212. Kurang lebih sebanyak 500 orang ingin memasuki wilayah Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Namun massa tersebut berhasil dibubarkan setelah diberikan pemahaman apabila nekat memasuki wilayah tersebut.
"Tadi pada pukul 10.00 WIB, sempat ada kurang lebih 500 orang yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang ingin melakukan Reuni. Dia mencoba masuk ke wilayah Patung Kuda," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Zulpan mengatakan, para peserta Reuni 212 tersebut sebelumnya sempat berkumpul di Jalan KH Wahid Hasyim. Sejumlah massa tersebut pun akhirnya diimbau agar segera membubarkan diri.
"Jadi sempat tadi mereka terkumpul ataupun berkumpul di jalan Wahid Hasyim beberapa saat. Namun setelah diberikan pemahaman terkait dengan aturan hukum dan dampak-dampaknya yang bisa terjadi jika mereka melakukan kegiatan lanjutan di Patung Kuda. Ini akan mendapat sanksi apabila tetap memaksakan kehendak," lanjut Zulpan.
Meski begitu, Zulpan menegaskan jika 500 peserta yang dihalau itu tidaklah ditahan maupun diproses pidana. Karena ketika dimbau petugas untuk membubarkan diri, mereka meresponnya secara kooperatif.
"Sehingga dari mereka tidak ada yang ditahan, ataupun diperiksa, ataupun dikenakan sanksi pidana, tidak ada. Mereka semua kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Sebelumnya, aksi Reuni 212 rencananya tetap nekat dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya siapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di Patung Kuda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi Reuni 212 tetap dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Sebab, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



