Cegah Reuni 212, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Patung Kuda Mulai Pukul 00.00 WIB Malam Ini

AKURAT.CO Kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya berencana akan ditutup mulai pukul 00.00 WIB pada 2 Desember 2021. Penutupan jalan tersebut guna mengantisipasi nekatnya pelaksanaan aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mulai malam ini sekitar pukul 00.00 WIB kawasan Monas dan sekitarnya akan ditutup hingga 21.00 WIB besok. Seluruh kendaraan dilarang melintasi jalur tersebut dikarenakan akan diadakan aksi Reuni 212.
"Area di seputar patung kuda dan kawasan Monas dinyatakan sebagai kawasan terbatas," katanya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Maka dari itu, polisi mengimbau masyarakat agar pada hari Kamis besok, mulai pagi hingga malam guna menghindari kawasan Monas dan Patung Kuda dekat menara Indosat itu. Sebab, tak bisa dipungkiri dengan adanya penutupan jalan ini pasti akan menimbulkan kemacetan.
Untuk kendaraan dinas, tidak menutup kemungkinan diizinkan lewat. Namun, hal ini masih bersifat tetantif.
"Nanti kita lihat, kalau tujuannya (kendaraan dinas) untuk ke kantor kita perbolehkan, kalau kendaraan lain tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212.
Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis (18/11/2021).
“Namun, kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (25/11/2021).
Selain itu, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan aksi reuni 212 yang berniat diadakan di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat tidak mendapatkan izin.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan (Reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/11/2021).
Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan menyebut alasan tak diizinkannya kegiatan itu lantaran acara itu mengundang kerumunan.
Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



