Akurat Logo

Tak Sehat Kemarin Malam, Kualitas Udara Jakarta Pagi ini Sudah Membaik

| 19 Agustus 2021, 08:33 WIB
Tak Sehat Kemarin Malam, Kualitas Udara Jakarta Pagi ini Sudah Membaik

AKURAT.CO, Seiring pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mulai meningkatnya volume kendaraan lalu lintas, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa hari terakhir berstatus buruk dan tidak sehat.

Berdasarkan pantauan platform indeks kualitas udara (AQI) Iqair di laman resminya mengunjukkan pada Kamis (18/8/2021) pukul 22.00--23.00 WIB kualitas udara ada di angka 154 AQI US dengan sebaran polutan utama sebesar 2,5 PM atau partikel udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron mencapai 61,5 mikrogram per meter kubik.

Lalu, pada pukul 23.00--00.00 WIB kualitas udara memburuk di angka 160 AQI US dengan polutan 2,5 PM sebesar 71,6 mikrogram per meter kubik. Selanjutnya, memasuki Jumat (19/8/2021) pukul 0.00--1.00 WIB polutan 2,5 PM kian memburuk di angka 72,5 mikogram per meter kubik dengan AQI US 160.

Pada pukul 1.00--2.00 WIB polutan 2,5 PM bertambah buruk meski tak signifikan, yakni di angka 72, 7 mikrogram per meter kubik dengan indeks kualitas udara tak berubah alias berada di 160 AQI US. Berikutnya pada pukul 5.00--6.00 WIB AQI US turun ke 151 dengan 2,5 PM sebesar 56 mikrogram per meter kubik. Meski turun, status kualitas udara tetap tidak sehat alias buruk.

Kualitas udara Jakarta mulai membaik pada pukul 6.00--7.00 WIB dengan indeks kualitas udara ada di angka 139 AQI US dan 2,5 PM sebesar 51 mikrogram per meter kubik. Indeks kualitas udara di rentang waktu ini tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Rentang pukul 7.00 WIB sampai berita ini ditulis, sebaran 2,5 PM Jakarta sudah membaik turun signifikan di angka 34,2 mikrogram per meter kubik dengan indeks kualitas udara di angka 97. Udara DKI Jakarta masuk kategori sedang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O