Rencana Anies Batasi Usia Kendaraan Bermotor Hanya 10 Tahun Belum Tentu Bisa Diterapkan

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan setempat mengakui rencana Gubernur Anies Baswedan yang hendak membatasi kendaraan bermotor yang usianya di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta tidak berjalan mulus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencana ini belum bisa berjalan lantaran belum ada Undang-undang yang mengaturnya. Anies memang sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, di dalam Ingub itu diatur usia kendaraan yang beroperasi di Jakarta maksimal 10 tahun.
Sesuai ketentuan, Ingub atau peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, sedangkan sejauh ini belum ada Undang-undang yang mengatur batasan kendaraan bermotor berdasarkan usia pakai. Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pun tidak diatur usia kendaraan bermotor.
"Kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan diatasnya dimana sesuai dengan undang-undang bahwa pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur artinya jika itu akan ditetapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," kata Syafirin ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Lantaran belum ada aturannya, maka usulan Anies Baswedan untuk membatasi usia kendaraan di Ibu Kota belum bisa diterapkan sekarang ini. Kalau pun bisa diterapkan, minimal harus ada revisi Undang -undang 66 tahun 2019.
"Karena regulasi di atasnya atasnya undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," tutur Syafrin.
Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah menyampaikan usulan mengenai pembatasan usia kendaraan bermotor ini kepada Pemerintah Pusat, pihaknya menunggu kajian dan berharap usulan tersebut bisa diterima dengan baik.
"Dalam diskusi sudah disampaikan," tuntasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen



