Ombudsman DKI Endus Keterlibatan Pegawai Puskesmas dalam Kasus Crazy Rich Helena Lim

AKURAT.CO, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengendus adanya keterlibatan pegawai Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara penyuntikan Helena Lim atau dikenal 'crazy rich Jakarta Utara'.
Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, kuat dugaannya ada keterlibatan pegawai Puskesmas yang memberi keistimewaan kepada Helena Lim yang belakangan diisukan bukan tenaga kesehatan.
“Kita lihat ada indikasi pejabat Puskesmas memberi otorisasi yang bukan pada tempatnya,” kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Teguh merasa ganjil ketika Helena Lim diizinkan menerima vaksin COVID-19 hanya dengan membawa surat keterangan dari apotek yang ternyata miliknya. Padahal kata dia, vaksinasi tahap pertama hanya menyasar tenaga kesehatan, termasuk dokter atau perawat yang bekerja di apotek atau klinik. Pemilik modal tidak termasuk.
Teguh mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim, semua data-data tenaga kesehatan sudah tersistem dengan baik. Dia kemudian mempertanyakan alasan Puskesmas tidak melakukan pengecekan ulang terhadap data Helena Lim.
“Dia hanya mengandalkan surat dari apotek. Padahal seperti yang diklaim pak Wagub Jakarta sudah punya sistem integrasi mulai dari pendataan calon penerima, undangan, memilih tempat, dan tiket untuk vaksinasi COVID-19,” tegasnya.
Untuk menelisik kasus ini, Ombudsman hari in dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang. Teguh juga khawatir kasus serupa banyak terjadi, namun lolos dari pantauan masyarakat.
“Kita khawatirkan ini fenomena gunung es bahwa peristiwa itu bukan hanya terjadi sekali, tapi ada potensi ini fenomena umum,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi suntikan kedua vaksin COVID-19 kepada Helena Lim atau dikenal 'crazy rich Jakarta Utara' yang disinyalir memalsukan data untuk mendapat vaksin tahap pertama beberapa waktu lalu.
Dalam metode penyaluran vaksin COVID-19, satu sasaran vaksin menerima dua dosis. Satu dosis disuntik pada tahap pertama dan satu dosis lainnya disuntik dua minggu setelahnya. Namun, hal ini tidak berlaku untuk Helena jika terbukti bersalah.
"Kalau udah dapat sekali, sudah dong," kata Ariza.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




