Akurat Logo

PSBB Ketat DKI, Anies Tetap Buka Pusat Kebugaran Termasuk Billiard

| 11 Januari 2021, 18:00 WIB
PSBB Ketat DKI, Anies Tetap Buka Pusat Kebugaran Termasuk Billiard

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Walau ada pengetatan PSBB, namun Gubernur Anies Baswedan tidak menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota seperti pusat kebugaran Gym serta tempat billiard. Hanya ada pembatasan operasional dan pembatasan jumlah pengunjung. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Nomor 16 tahun 202 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kapasita dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  itu baru dikeluarkan Gumilar pada Senin (11/1/2021).

"Menetapkan pemberlakukan pembatasan  kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,"demikian bunyi SK tersebut dikutip Akurat.co Senin (11/1/2021).

Berikut daftar kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:

1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru

Ketentuan: 

- maksimal kapasitas 25 persen

- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)

Jam operasional: 

- dine in 06.00 - 19.00 WIB

- take away / delivery service sesuai jam operasional

2). Salon / barbershop 

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB

3). Golf / driving range 

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

4). Meeting / seminar / workshop di Hotel

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB

5). Kawasan pariwisata / rekreasi

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 

- 05.00 - 19.00 WIB

- akses hotel / akomodasi 24 jam

6). Museum / galeri

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

11). Bioskop / pemutaran film

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.