Akurat Logo

9 Bulan Terakhir, Limbah Elektronik Jakarta Capai 22.683 Kg

| 19 November 2020, 08:08 WIB
9 Bulan Terakhir, Limbah Elektronik Jakarta Capai 22.683 Kg

AKURAT.CO, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumpulkan sebanyak 22.683 Kilogram limbah elektronik (ewaste) selama 9 bulan terakhir. Limbah berbahaya ini dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020. 

Limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober,” kata Kepala Dinas LIngkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Andono menjelaskan, ribuan kilogram limbah elektronik ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari perkantoran baik perusahaan swasta maupun pemerintah hingga rumah tangga.  

“Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," ujarnya. 

Andono mengatakan, supaya limbah elektronik ini tidak dibuang berbarengan dengan jenis sampah lainya, sekarang ini pihaknya memasang  tempat penampungan atau drop box  yang tersebar di sejumlah perkantoran dan tempat-tempat publik seperti halte Transjakarta dan MRT. 

Andono melanjutkan, setelah terkumpul, limbah elektronik itu akan diangkut petugas  untuk dimusnahkan. 

“Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur,” imbuhnya. 

Bagi warga yang ingin menyerahkan limbah elektronik  DInas Lingkungan Hidup dapat  mengajukan permohon di situs resmi,  lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," tuntasnya.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.