Pembagian Hasil Tidak Rata, Dua Pelaku Penggelapan Mobil Saling Lapor dan Berakhir di Bui

AKURAT.CO, Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku penggelapam mobil. Keduanya dengan mudah ditangkap karena saling melaporkan.
Disinyalir alasan keduanya saling melapor ke Polsek Jatiuwung lantaran satu diantaranya merasa tidak mendapatkan hasil yang merata dari tindakan kriminalnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan yang modus mobil rental saat tersangka S melaporkan Y atas tindakan kriminalnya.
"Pengungkapan berawal saat S melaporkan Y ke polisi, bahwa Y melakukan penipuan kendaraan yang sudah diberikan kepada korbannya," ungkap Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (22/10/2019).
Tindakan konyol yang dilakukan S melaporkan tindakan kriminal rekannya karena alasan pembagian uang hasil kejahatan yang tidak adil.
Padahal, lanjut Karim, mereka hanya beraksi berdua tapi S tidak mendapatkan uang yang seimbang.
"Alasan S melaporkan tindakan Y adalah pembagian keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian awal," sambung Karim.
Ia menjelaskan, bentuk tindakan penyelewengan hukum keduanya adalah penipuan dan penggelapan yang bermodus sewa mobil gaib.
Mereka mengiming-imingi korbannya dapat menghasilkan uang minimal Rp 3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.
"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta perbulan. Adapun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," jelas Karim.
Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban dan menerika uang gadai sampai Rp 60 juta tergantung jenis mobil.
"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan ambil mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.
Menurutnya, kedua pelaku sudah menggadai setidaknya 14 mobil selama delapan bulan di Kota Tangerang dan meraup hingga ratusan juta rupiah.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Aditya Sembiring mengatakan kalau keduanya terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka kan pengangguran. Tidak ada digunakan untuk foya-foya atau apa," kata Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



