Akurat Logo

KPI Pusat: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

Satyananda Wicaksana | 12 Oktober 2019, 13:19 WIB
KPI Pusat: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

AKURAT.CO, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara ihwal kisruh pembajakan hak cipta dan hak siar.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis mengatakan, TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta bila akan menayangkan materi siaran FTA. 

"Dasar hukum ini kuat sekali, bahwa segala sesuatu yang melakukan sebuah penyiaran itu harus ada hak siar, yaitu siapa yang memproduksi di awal," kata Yuliandre kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

KPI, kata Yuliandre, mengacu pada Undang-Undang Penyiaran Pasal 43, yaitu (1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. (2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar. (3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. (4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menuturkan, misalnya lembaga penyiaran daerah menyiarkan HBO, harus meminta izin kepada HBO. Begitu pula seharusnya dengan siaran dari televisi free to air (FTA).

"Kalau misalnya diputar, tolong business to business, izin dengan pemiliknya," tuturnya.

Yuliandre yang merupakan Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 menambahkan, hak siar dan hak cipta harus dihormati. Regulasi harus dijalankan.

Menurutnya, seringkali TV berlangganan mencari celah untuk menyiarkan tanpa izin dengan dalih kewajiban 10 persen konten FTA. Padahal, seharusnya tetap harus meminta izin.

"Tentu harus komunikasi business to business dengan pihak yang diminta untuk dipakai, izin dengan pemiliknya," ungkap Yuliandre.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.