Akurat Logo

Jadi Korban Penganiayaan Aparat, Faisal Amir Ditawari Magang di Biro Hukum Pemprov DKI

| 2 Oktober 2019, 18:25 WIB
Jadi Korban Penganiayaan Aparat, Faisal Amir Ditawari Magang di Biro Hukum Pemprov DKI

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tawaran kepada Faisal Amir, mahasiswa Universitas Al-Azar Indonesia yang menjadi salah satu korban kericuhan pada aksi demonstrasi di gedung DPR-MPR RI pada 24 September 2019 lalu.

Faisal ditawari untuk magang di bagian biro hukum Pemprov DKI Jakarta saat sudah sembuh nanti. Tawaran itu diutarakan Anies saat menjenguk mahasiswa 21 tahun tersebut di Rumah Sakit Pelni beberapa waktu lalu.

"Saya tanya setelah sembuh apa yang mau dia kerjakan? Tapi dia diam saja sambil tertawa. Lalu, saya bilang bantu-bantu deh nanti, kan dia bidangnya hukum dan di Jakarta banyak sekali tantangan terkait hukum yang bisa dia pelajari," kata Anies saat ditemui di kawasan Gajah Mada Jakarta Barat, Rabu (2/10/2019).

Meski begitu, kata Anies, bila ingin terus berkiprah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Faisal mesti terlebih dahulu menuntaskan studinya dan harus mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya terlebih dahulu.

"Ya enggak (langsung aktif). Dia kan masih mahasiswa, biar menyelesaikan dulu kuliahnya," ucapnya.

Pertemuan orang nomor satu di Jakarta ini dengan Faisal di Rumah Sakit Pelni berlangsung sekira 30 menit lamanya. Dipenghujung pertemuan keduanya Anies mendoakan kesembuhan Fasial.

Hal ini dibenarkan oleh ibunda Faisal, Siti Asmah Ratu Agung, saat di konfirmasi pada Rabu (2/10/2019) petang. "Lama ya, sekira setengah jam lebih sepertinya," kata Siti.

Faisal sebelumnya ditemukan dengan kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di bagian kepala pada Selasa (24/9/2019).

Hasil pemeriksaan dokter dan CT Scan, Faisal dinyatakan mengalami pendarahan otak, tenggorokan retak dan tulang bahu patah.

Faisal diperkirakan bakal dirawat selama enam bulan ke depan untuk mengembalikan kondisi kesehatannya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.