Akurat Logo

Polres Jaktim Blender Sabu 7,3 Kilogram

| 27 Agustus 2019, 19:24 WIB
Polres Jaktim Blender Sabu 7,3 Kilogram

AKURAT.CO, Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan 7,3 kilogram dengan cara diblender.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Sonny Maharta menuturkan barang bukti itu didapat dari tiga kasus periode Juni 2019. Total 5 tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dengan inisial DS, SWA, AS, SD dan ARIS.

"Kasus awal itu kita ungkap dari tersangka RP, dia memberi info jika barang bukti didapatkan dari seseorang di wilayah Tambun. Info itu kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba," jelas Sonny di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/8/2019). 

Hasil pengembangan didapatkan DS dengan barang bukti sebanyak 2,1 kilogram sabu. Sonny mengatakan DS menyimpan sabu di dalam sepeda motor. Kecurigaan polisi akan masih adanya sabu yang disimpan ternyata berbuah manis. 

DS menungkapkan jika barang itu didapat dari pelaku SWA yang tinggal di daerah Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi. 

"Kita minta DS menunjukkan rumah SWA. Ternyata istrinya AS juga menjadi pelaku. Di rumah pelaku kita temukan BB sabu sebanyak 5,2 kilogram," katanya.

Modus Baru Simpan Sabu Dalam Alas Kaki Mobil Xenia

Pemusnahan itu juga sekaligus mengungkap transaksi sabu yang dilakukan diluar dari kebiasaan para pelaku lainnya. Aksi mereka diketahui sudah 5 kali mengirim dan menerima sabu dengan modus tertentu. Sonny menuturkan pelaku menyimpan sabu di alas kaki di sebuah mobil. 

Kasus tersebut kemudian diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (22/6/2019) lalu. 

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan modus operandi tersangka ketika transaksi selalu menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang sudah dimodifikasi. Modus ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas jika ada razia di jalanan. 

"Mereka juga selalu membuang handphone ketika sudah bertransaksi. Itu untuk memutus komunikasi kepada setiap calon pembeli dalam partai besar," ujar Ady kala itu.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.