Dipaksa Aparat Tinggalkan Rusun, Warga Kampung Bayam Masih Nekat Bertahan

AKURAT.CO Aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP Jakarta mengusir warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kendati mendapat perlakuan tak mengenakan, warga memilih bertahan di bangunan yang berada di Kompleks Jakarta International Stadium (JIS).
Berdasarkan video amatir milik warga Kampung Bayam, terdapat ratusan petugas yang mendatangi KSB pada Selasa (21/5/2024) siang. Dalam narasi video tersebut, kedatangan petugas tak lain untuk mengusir warga dari KSB.
Baca Juga: Miris! Warga Kampung Bayam Hidup Tanpa Listrik dan Air, Anies: Nanti Kita Beresin Bersama
Salah seorang warga Kampung Bayam, Dwi mengatakan sebanyak 300 personel yang mendatangi KSB. Personel itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian.
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," kata Dwi saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, warga diberikan waktu hingga pukul 13.00 untuk mengosongkan KSB. Apabila tidak keluar, warga akan diusir paksa. Namun peringatan itu tidak digubris warga karena mayoritas tetap memilih bertahan.
"Kami mau ke mana lagi? Mau ke kolong jembatan? Hunian sementara kami kan sudah expired. Sudah enggak bisa," ujarnya.
Dwi mengatakan, para petugas itu mengarahkan warga untuk keluar dan kembali menghuni hunian sementara. Namun, warga tak bisa kembali ke hunian sementara karena izinnya sudah tidak berlaku.
Karena itu, warga meminta janinan dari petugas agar bisa kembali ke hunian sementara. Namun, baik petugas maupun perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum memberikan kepastian ihwal nasib ratusan warga KSB.
"Kami mau diarahkan ke sana, tapi kami minta jaminan. Apa jaminan buat kami, karena itu sudah expired? Mereka enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar saja," jelasnya.
Sebagai informasi, konflik antara warga Kampung Bayam dengan Jakpro sudah berlangsung sejak lama. Warga menghuni KSB karena menganggap gedung itu merupakan hak mereka. Sementara Jakpro beranggapan KSB merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.
Selama menghuni KSB, warga tak diberikan akses listrik dan air bersih. Selama ini, warga harus menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik dan mengambil air dari kubangan untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK).
Belakangan, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon telah ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (2/4/2024). Furqon karena melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama di KSB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







